Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugas dan wewenang, BPK dibantu oleh pelaksana BPK. (2) Pelaksana BPK terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. unit pelaksana tugas Pemeriksaan; c. unit pelaksana tugas penunjang; d. BPK Perwakilan; e. Pemeriksa BPK; dan f. pejabat lain yang ditetapkan oleh BPK sesuai dengan kebutuhan. (3) Organisasi, tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction