Correct Article 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugas dan wewenang, BPK dibantu oleh pelaksana BPK.
(2) Pelaksana BPK terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. unit pelaksana tugas Pemeriksaan;
c. unit pelaksana tugas penunjang;
d. BPK Perwakilan;
e. Pemeriksa BPK; dan
f. pejabat lain yang ditetapkan oleh BPK sesuai dengan kebutuhan.
(3) Organisasi, tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
