Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai pelaksanaan hubungan dengan lembaga atau badan lain di dalam negeri, hubungan internasional, hubungan dengan masyarakat, hubungan dengan organisasi nonpemerintah dan organisasi profesi, dan hubungan dengan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) ditetapkan BPK.
Your Correction