Correct Article 54
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Current Text
Ketentuan mengenai pelaksanaan hubungan dengan lembaga atau badan lain di dalam negeri, hubungan internasional, hubungan dengan masyarakat, hubungan dengan organisasi nonpemerintah dan organisasi profesi, dan hubungan dengan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) ditetapkan BPK.
Your Correction
