Correct Article 35
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang di bidang Pemeriksaan, BPK dapat menggunakan Pemeriksa dari luar BPK dan/atau Tenaga Ahli.
(2) Penggunaan Pemeriksa dari luar BPK dan/atau Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction
