Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang di bidang Pemeriksaan, BPK dapat menggunakan Pemeriksa dari luar BPK dan/atau Tenaga Ahli. (2) Penggunaan Pemeriksa dari luar BPK dan/atau Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction