Correct Article 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Current Text
(1) Sidang BPK dilaksanakan di kantor BPK Pusat atau di kantor BPK Perwakilan.
(2) Dalam hal Sidang BPK tidak dapat dilaksanakan di kantor BPK Perwakilan, Sidang BPK dilaksanakan di tempat yang ditetapkan oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua.
Your Correction
