Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sidang BPK dilaksanakan di kantor BPK Pusat atau di kantor BPK Perwakilan. (2) Dalam hal Sidang BPK tidak dapat dilaksanakan di kantor BPK Perwakilan, Sidang BPK dilaksanakan di tempat yang ditetapkan oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua.
Your Correction