Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPK membentuk Majelis Tuntutan Perbendaharaan untuk melaksanakan kewenangan penyelesaian kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a. (2) Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (3) Hasil sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dilaporkan oleh Ketua Majelis Tuntutan Perbendaharaan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. (4) Ketentuan mengenai Majelis Tuntutan Perbendaharaan ditetapkan BPK.
Your Correction