Correct Article 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Current Text
(1) Sidang BPK dipimpin oleh Ketua.
(2) Dalam hal Ketua tidak dapat hadir, Sidang BPK dipimpin oleh Wakil Ketua.
(3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua tidak dapat hadir, Sidang BPK dipimpin oleh Anggota yang ditunjuk oleh Ketua.
Your Correction
