Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sidang BPK dipimpin oleh Ketua. (2) Dalam hal Ketua tidak dapat hadir, Sidang BPK dipimpin oleh Wakil Ketua. (3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua tidak dapat hadir, Sidang BPK dipimpin oleh Anggota yang ditunjuk oleh Ketua.
Your Correction