Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Current Text
(1) Sidang Anggota MENETAPKAN Ketua dan/atau Wakil Ketua terpilih.
(2) Hasil pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua dituangkan dalam berita acara Sidang Anggota yang ditandatangani oleh seluruh Anggota yang hadir.
(3) Hasil pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan BPK.
Your Correction
