Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sidang Anggota MENETAPKAN Ketua dan/atau Wakil Ketua terpilih. (2) Hasil pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua dituangkan dalam berita acara Sidang Anggota yang ditandatangani oleh seluruh Anggota yang hadir. (3) Hasil pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan BPK.
Your Correction