Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan hubungan internasional dan kegiatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Your Correction