Correct Article 50
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Current Text
Pelaksanaan hubungan internasional dan kegiatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Your Correction
