Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengambilan keputusan dalam Sidang BPK dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara. (3) Keputusan Sidang BPK dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani oleh Anggota yang hadir. (4) Seluruh Anggota melaksanakan keputusan Sidang BPK.
Your Correction