Correct Article 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Current Text
(1) Pengambilan keputusan dalam Sidang BPK dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara.
(3) Keputusan Sidang BPK dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani oleh Anggota yang hadir.
(4) Seluruh Anggota melaksanakan keputusan Sidang BPK.
Your Correction
