Correct Article 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Current Text
BPK melaksanakan tugas:
a. memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank INDONESIA, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
b. menyerahkan laporan Hasil Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada Lembaga Perwakilan sesuai dengan kewenangannya;
c. menyerahkan laporan Hasil Pemeriksaan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan atau Iembaga lain yang diperiksa sesuai dengan kewenangannya; dan
d. memantau pelaksanaan tindak lanjut atas pelaksanaan rekomendasi dalam laporan Hasil Pemeriksaan dan memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut tersebut kepada Lembaga Perwakilan dalam ikhtisar Hasil Pemeriksaan semester.
Your Correction
