Correct Article 32
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Sidang BPK dan rapat BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 31 ditetapkan BPK.
Your Correction
