Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Sidang BPK dan rapat BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 31 ditetapkan BPK.
Your Correction