Correct Article 62
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Current Text
Pada saat Peraturan BPK ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan
Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 6), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan BPK ini.
Your Correction
