Correct Article 61
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Current Text
(1) Untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan BPK, keandalan pelaporan keuangan, keamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan, BPK menyelenggarakan sistem pengendalian intern.
(2) Ketentuan mengenai sistem pengendalian intern BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan BPK.
Your Correction
