Correct Article 43
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, BPK MENETAPKAN Peraturan BPK dan naskah dinas.
(2) Penyusunan Peraturan BPK dan naskah dinas dilaksanakan oleh pelaksana BPK sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
