Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk penyelesaian kerugian negara/daerah, BPK berwenang: a. menilai dan/atau MENETAPKAN jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara; b. melakukan pemantauan pelaksanaan dan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah; c. memberikan rekomendasi penghapusan piutang negara/daerah; dan d. MENETAPKAN tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara setelah berkonsultasi dengan pemerintah.
Your Correction