Correct Article 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Current Text
(1) Setiap informasi penting yang diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas BPK, disampaikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui Sidang BPK, rapat BPK, atau secara langsung kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
Your Correction
