Correct Article 30
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Current Text
(1) Penyelenggaraan Sidang BPK dibantu oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Dalam penyelenggaraan Sidang BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal melakukan:
a. penyusunan dokumen Sidang BPK berupa keputusan Sidang BPK;
b. pemantauan tindak lanjut keputusan Sidang BPK;
dan
c. pelaporan hasil pemantauan tindak lanjut keputusan Sidang BPK kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
Your Correction
