Correct Article 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Current Text
(1) Sidang BPK dilaksanakan secara luring, daring, atau hybrid.
(2) Pelaksanaan Sidang BPK secara daring atau hybrid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persetujuan Ketua dan/atau Wakil Ketua.
Your Correction
