Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sidang BPK dilaksanakan secara luring, daring, atau hybrid. (2) Pelaksanaan Sidang BPK secara daring atau hybrid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persetujuan Ketua dan/atau Wakil Ketua.
Your Correction