Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua diselenggarakan dalam Sidang Anggota. (2) Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (3) Dalam hal pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua dengan cara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua dilaksanakan dengan cara pemungutan suara.
Your Correction