Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, BPK mengambil keputusan melalui Sidang BPK. (2) Sidang BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk MENETAPKAN keputusan atas: a. tugas BPK; b. wewenang BPK; dan c. kelembagaan BPK. (3) Sidang BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (4) Ketua MENETAPKAN pelaksanaan Sidang BPK.
Your Correction