Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Sidang BPK tidak dapat dilaksanakan dan diperlukan keputusan yang cepat, Ketua dan Wakil Ketua dapat mengambil keputusan tanpa melalui Sidang BPK. (2) Keputusan yang cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil untuk mengatasi kondisi mendesak dan/atau darurat yang dapat memengaruhi kredibilitas BPK dan/atau stabilitas keuangan negara. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Ketua dan Wakil Ketua mengomunikasikan kepada seluruh Anggota melalui surat atau informasi elektronik dan disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh Anggota ditambah 1 (satu). (4) Dalam hal hasil perhitungan 50% (lima puluh persen) dari seluruh Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bulat, dilakukan pembulatan ke atas. (5) Apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terpenuhi dan keputusan harus segera diambil, Ketua dan Wakil Ketua dapat MEMUTUSKAN sesuai dengan pertimbangan Ketua dan Wakil Ketua. (6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) disampaikan dalam Sidang BPK berikutnya.
Your Correction