Correct Article 38
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Current Text
(1) BPK melaporkan Hasil Pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada Instansi yang Berwenang.
(2) Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau pelaksana BPK yang ditunjuk.
(3) Ketentuan mengenai Hasil Pemeriksaan yang mengandung unsur pidana ditetapkan BPK.
Your Correction
