Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Current Text
(1) Pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota ditetapkan dalam Sidang BPK.
(2) Pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
