Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota ditetapkan dalam Sidang BPK. (2) Pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction