Correct Article 48
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Current Text
(1) BPK dapat melakukan hubungan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b meliputi:
a. hubungan dengan badan pemeriksa keuangan negara lain;
b. hubungan dengan organisasi badan pemeriksa keuangan; dan
c. hubungan internasional lainnya.
(2) Hubungan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan manfaat yang diperoleh BPK dan dilaporkan secara tertulis kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
(3) Dalam melakukan hubungan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK dapat melakukan kerja sama yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama.
(4) Kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Ketua atau Wakil Ketua setelah mendapat persetujuan BPK.
Your Correction
