Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPK MENETAPKAN kebijakan terkait sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Sekretaris Jenderal mengelola sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kebijakan yang ditetapkan BPK.
Your Correction