Correct Article 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Current Text
(1) Sidang BPK dapat dihadiri oleh Pelaksana BPK dan/atau pihak lain untuk memberikan keterangan yang diperlukan.
(2) Kehadiran Pelaksana BPK dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Ketua atau pimpinan Sidang BPK.
Your Correction
