Correct Article 33
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Current Text
(1) BPK MENETAPKAN rencana strategis BPK untuk periode 5 (lima) tahunan.
(2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kebijakan strategis BPK bidang Pemeriksaan, kesekretariatan, dan penunjang.
(3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci lebih lanjut dalam dokumen perencanaan tahunan.
(4) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
