Correct Article 36
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Current Text
(1) Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam laporan Hasil Pemeriksaan sebagai keputusan BPK.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan BPK.
Your Correction
