Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam laporan Hasil Pemeriksaan sebagai keputusan BPK. (2) Ketentuan mengenai penyusunan laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan BPK.
Your Correction