Correct Article 56
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Current Text
(1) BPK dapat memberikan pertimbangan tentang penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah.
(2) Pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau pelaksana BPK yang ditunjuk.
Your Correction
