Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPK dapat memberikan pertimbangan tentang penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah. (2) Pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau pelaksana BPK yang ditunjuk.
Your Correction