Correct Article 58
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Current Text
(1) BPK menyusun laporan keuangan tahunan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) BPK menindaklanjuti hasil pemeriksaan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pelaksana BPK.
Your Correction
