Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang di bidang Pemeriksaan, BPK menugaskan pelaksana BPK. (2) Pelimpahan pelaksanaan tugas dan wewenang BPK kepada pelaksana BPK ditetapkan BPK. (3) Pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, dan panduan Pemeriksaan. (4) Standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, dan panduan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan BPK.
Your Correction