Correct Article 34
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang di bidang Pemeriksaan, BPK menugaskan pelaksana BPK.
(2) Pelimpahan pelaksanaan tugas dan wewenang BPK kepada pelaksana BPK ditetapkan BPK.
(3) Pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, dan panduan Pemeriksaan.
(4) Standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, dan panduan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan BPK.
Your Correction
