Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPK melakukan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa. (2) Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction