Correct Article 42
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Current Text
(1) BPK melakukan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa.
(2) Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction
