Correct Article 40
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Current Text
(1) BPK melakukan evaluasi atas hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan evaluasi atas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pelaksana BPK.
(3) Hasil evaluasi atas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Lembaga Perwakilan sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan mengenai evaluasi atas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan BPK.
Your Correction
