Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain melaksanakan hubungan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, BPK dan/atau pelaksana BPK dapat mengikuti kegiatan internasional berdasarkan manfaat yang diperoleh BPK. (2) Kegiatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
Your Correction