Majelis Pemeriksa, Sekretaris Pemeriksa, Asisten Pemeriksa, dan Perisalah
(1) Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dilakukan oleh majelis pemeriksa.
(2) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai ketua merangkap anggota Majelis pemeriksa; dan
b. Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai anggota majelis pemeriksa.
(3) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. sekretaris pemeriksa; dan
b. asisten pemeriksa.
(1) Sekretaris pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a berasal dari pejabat pada
Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Sekretaris pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyusun dan menandatangani berita acara dalam setiap sidang pemeriksaan sesuai dengan Formulir Model ADM.BA-SP yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Sekretaris pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibantu oleh perisalah.
(4) Perisalah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
(5) Perisalah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menyusun risalah sidang dalam setiap sidang pemeriksaan sesuai dengan Formulir Model ADM.RISALAH yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Asisten pemeriksa di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota berasal dari pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Asisten pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan materi selama proses pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
Majelis pemeriksa, sekretaris pemeriksa dan asisten pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan perisalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(1) Sidang pemeriksaan dilakukan dalam sidang terbuka dan dipimpin oleh majelis pemeriksa paling sedikit 2 (dua) orang.
(2) Sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui tahapan:
a. pembacaan Laporan dari Pelapor atau Temuan dari penemu;
b. jawaban Terlapor;
c. pembuktian;
d. kesimpulan; dan
e. pembacaan putusan.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota meminta kehadiran Pelapor/penemu dan Terlapor dalam sidang pemeriksaan.
(2) Dalam sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor dan Terlapor dapat diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan surat pemberitahuan jadwal sidang pemeriksaan secara tertulis kepada Pelapor/penemu dan Terlapor paling lambat 1 (satu) Hari sebelum jadwal sidang pemeriksaan pertama.
(2) Surat pemberitahuan kepada Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan formulir Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang telah diregistrasi.
(3) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara langsung atau melalui media telekomunikasi.
(4) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) disusun sesuai dengan Formulir Model ADM.SPS yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Dalam hal Pelapor/penemu dan/atau Terlapor tidak hadir pada sidang pemeriksaan pertama, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan kedua kepada Pelapor/penemu dan/atau Terlapor untuk hadir pada sidang pemeriksaan berikutnya.
(2) Dalam hal setelah diberitahukan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, Pelapor/penemu tidak hadir, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota tetap melanjutkan pemeriksaan dengan agenda jawaban Terlapor.
(3) Dalam hal setelah diberitahukan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, Terlapor tidak hadir, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota tetap melanjutkan pemeriksaan dengan agenda pembacaan Temuan atau Laporan.
(4) Dalam hal setelah diberitahukan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, Pelapor/penemu dan Terlapor tetap tidak hadir, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota tetap melanjutkan sidang pemeriksaan dengan agenda pembacaan putusan.
(1) Pembacaan Laporan dari Pelapor atau Temuan dari penemu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan pada sidang pemeriksaan pertama.
(2) Sebelum membacakan Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor/penemu dapat mengajukan perbaikan materi Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
(3) Perbaikan Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya dapat disampaikan sebanyak 1 (satu) kali sebelum Terlapor menyampaikan jawaban atas Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
(4) Selain menyampaikan perbaikan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pelapor/penemu dapat menyampaikan perbaikan tambahan.
(5) Perbaikan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat dilakukan berdasarkan:
a. permintaan dari Pelapor/penemu kepada majelis pemeriksa; dan/atau
b. catatan yang disampaikan oleh majelis pemeriksa.
(6) Perbaikan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat disampaikan setelah pembacaan materi Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
(7) Perbaikan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) hanya terkait dengan kekeliruan penulisan yang tidak mengubah pokok materi Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
(1) Majelis pemeriksa memberikan kesempatan kepada Terlapor untuk menyampaikan jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan bukti paling lambat pada agenda jadwal sidang berikutnya.
(2) Jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Terlapor dalam sidang pemeriksaan sebanyak 3 (tiga) rangkap sesuai dengan Formulir Model ADM.JAWABAN yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan in.
(3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbentuk surat disampaikan kepada majelis pemeriksa sebanyak 1 (satu) rangkap.
(4) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbentuk elektronik disimpan dalam media penyimpanan data elektronik dan disampaikan kepada majelis pemeriksa.
(5) Setelah materi jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan, Terlapor dapat menyampaikan perbaikan terhadap jawaban yang disampaikan.
(6) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya terkait dengan kekeliruan penulisan yang tidak mengubah pokok materi jawaban Terlapor.
(1) Pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf c dilakukan oleh majelis pemeriksa setelah
Terlapor menyampaikan jawaban.
(2) Alat bukti dalam pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. surat atau tulisan;
b. dokumen elektronik;
c. keterangan ahli;
d. keterangan saksi;
e. keterangan Pelapor/penemu dan Terlapor; dan/atau
f. pengetahuan majelis pemeriksa.
(1) Surat atau tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu;
b. laporan hasil investigasi penanganan Pelanggaran Pemilu; dan/atau
c. dokumen tertulis yang relevan dengan fakta.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Pengawas Pemilu yang melakukan pengawasan kepada majelis pemeriksa.
(3) Laporan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal diperlukan untuk kebutuhan pemeriksaan Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
(4) Laporan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh pelaksana investigasi kepada majelis pemeriksa.
(5) Dokumen tertulis yang relevan dengan fakta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c disampaikan dalam sidang pemeriksaan oleh para pihak.
(6) Ketentuan mengenai investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan tersendiri.
Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b merupakan setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) huruf c merupakan keterangan yang disampaikan pada sidang pemeriksaan oleh seseorang sesuai dengan kompetensi dan keahliannya.
Keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) huruf d merupakan keterangan yang diberikan oleh
seseorang yang melihat, mendengar secara langsung, dan/atau mengalami terjadinya peristiwa yang diduga sebagai Pelanggaran Administratif Pemilu.
Keterangan Pelapor/penemu dan Terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e merupakan keterangan Pelapor/penemu atau Terlapor yang disampaikan secara langsung atau melalui kuasa hukumnya dalam sidang pemeriksaan Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
Pengetahuan majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf f merupakan hal yang oleh majelis pemeriksa diketahui dan diyakini kebenarannya.
(1) Selain alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), majelis pemeriksa dalam tahapan pembuktian dapat menghadirkan lembaga terkait dan/atau pihak terkait untuk dimintai keterangan yang diperlukan pada sidang pemeriksaan.
(2) Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga atau badan yang berdasarkan kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangannya perlu didengar keterangannya dalam sidang pemeriksaan.
(3) Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan keterangan sesuai dengan kewenangan lembaganya diwakili oleh pejabat yang ditunjuk.
(4) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak yang berkepentingan secara langsung terhadap pokok Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
(5) Keterangan lembaga dan/atau pihak terkait dapat disampaikan secara lisan atau tertulis.
(1) Saksi dan ahli wajib diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dan huruf d.
(2) Setelah diambil sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), saksi dan ahli menandatangani berita acara pengambilan sumpah sesuai dengan Formulir Model ADM.BA-SUMPAH yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Majelis pemeriksa memberikan kesempatan kepada Pelapor/penemu dan Terlapor untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, ahli, lembaga terkait, dan/atau pihak terkait.
(1) Majelis pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan setempat dalam hal terdapat alat bukti yang tidak dapat dihadirkan dalam sidang pemeriksaan.
(2) Majelis pemeriksa memberitahukan dan mengundang Pelapor/penemu dan Terlapor dalam sidang pemeriksaan untuk hadir dalam pemeriksaan setempat.
(3) Dalam hal Pelapor/penemu dan/atau Terlapor tidak hadir dalam pemeriksaan setempat, Majelis Pemeriksa melakukan pemeriksaan setempat tanpa dihadiri oleh Pelapor/penemu dan/atau Terlapor.
(4) Hasil pemeriksaan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara hasil pemeriksaan setempat sesuai dengan Formulir Model ADM.BA-PST yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Majelis pemeriksa memberikan kesempatan kepada Pelapor/penemu dan Terlapor untuk dapat menyampaikan kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d secara tertulis atau lisan setelah melakukan pembuktian.
(1) Dalam keadaan tertentu, sidang pemeriksaan terhadap Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dapat dilaksanakan secara daring.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kondisi geografis;
b. faktor keamanan;
c. ketersediaan sarana dan prasarana;
d. bencana alam; dan/atau
e. bencana nonalam.
(3) Dalam melaksanakan sidang pemeriksaan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota:
a. menginformasikan kepada para pihak dalam surat panggilan sidang bahwa pemeriksaan dilakukan secara daring;
b. memastikan jaringan dan teknologi yang memadai untuk dilakukan perekaman secara audiovisual; dan
c. memeriksa identitas para pihak yang hadir dalam sidang pemeriksaan secara daring.