Correct Article 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Sekretaris pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a berasal dari pejabat pada
Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Sekretaris pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyusun dan menandatangani berita acara dalam setiap sidang pemeriksaan sesuai dengan Formulir Model ADM.BA-SP yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Sekretaris pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibantu oleh perisalah.
(4) Perisalah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
(5) Perisalah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menyusun risalah sidang dalam setiap sidang pemeriksaan sesuai dengan Formulir Model ADM.RISALAH yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
