Correct Article 55
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, dan merekomendasikan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM.
(2) Dalam melakukan penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu dibantu oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Your Correction
