Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelanggaran Administratif Pemilu TSM berasal dari: a. Temuan; atau b. Laporan yang telah dilakukan kajian awal dan merupakan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu. (2) Tata cara penetapan Temuan dan penyampaian Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Your Correction