Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d merupakan keterangan yang diberikan oleh seseorang yang melihat, mendengar secara langsung, dan/atau mengalami terjadinya peristiwa yang diduga sebagai Pelanggaran Administratif Pemilu.
Your Correction