Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keterangan Pelapor/penemu dan Terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e merupakan keterangan Pelapor/penemu atau Terlapor yang disampaikan secara langsung atau melalui kuasa hukumnya dalam sidang pemeriksaan Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
Your Correction