Correct Article 50
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Current Text
Dalam hal permintaan koreksi disampaikan melebihi tenggat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3), Bawaslu menyatakan permintaan koreksi tidak dapat diterima sesuai dengan Formulir Model ADM.PUTUSAN-KOREKSI yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
