Correct Article 18
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota meminta kehadiran Pelapor/penemu dan Terlapor dalam sidang pemeriksaan.
(2) Dalam sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor dan Terlapor dapat diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus.
Your Correction
