Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek Pelanggaran Administratif Pemilu TSM terdiri atas: a. perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif; dan/atau b. perbuatan atau tindakan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. (2) Terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pelanggaran Administratif Pemilu TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah atau penyelenggara Pemilu secara kolektif atau secara bersama-sama; b. pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, dan sangat rapi; dan c. dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilu bukan hanya sebagian.
Your Correction