Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelapor dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyampaikan Laporan dapat mewakilkan kepada pihak yang ditunjuk dengan surat kuasa khusus.
Your Correction