Correct Article 38
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Salinan putusan disampaikan kepada Pelapor dan Terlapor paling lama 1 (satu) Hari setelah putusan dibacakan.
(2) Putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dimuat dalam laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Status penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu diumumkan di laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Formulir Model ADM.STATUS yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
