Correct Article 42
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu melalui pemeriksaan acara cepat dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu LN pada hari yang sama saat terjadinya Pelanggaran Pemilu.
(2) Penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu melalui pemeriksaan acara cepat mengesampingkan ketentuan Pasal 13 sampai dengan Pasal 35.
Your Correction
