Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dapat menunjuk pihak sebagai kuasa untuk mendampingi atau mewakili Pelapor atau Terlapor dalam Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM. (2) Penunjukan kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kuasa khusus.
Your Correction