Correct Article 60
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dapat menunjuk pihak sebagai kuasa untuk mendampingi atau mewakili Pelapor atau Terlapor dalam Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM.
(2) Penunjukan kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kuasa khusus.
Your Correction
