Correct Article 35
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu, sidang pemeriksaan terhadap Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dapat dilaksanakan secara daring.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kondisi geografis;
b. faktor keamanan;
c. ketersediaan sarana dan prasarana;
d. bencana alam; dan/atau
e. bencana nonalam.
(3) Dalam melaksanakan sidang pemeriksaan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota:
a. menginformasikan kepada para pihak dalam surat panggilan sidang bahwa pemeriksaan dilakukan secara daring;
b. memastikan jaringan dan teknologi yang memadai untuk dilakukan perekaman secara audiovisual; dan
c. memeriksa identitas para pihak yang hadir dalam sidang pemeriksaan secara daring.
Your Correction
