Correct Article 54
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Current Text
Dalam hal terdapat permintaan koreksi, pelaksanaan putusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditunda sampai diterbitkannya putusan koreksi oleh Bawaslu.
Your Correction
