Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) putusan koreksi disampaikan kepada Pelapor/penemu atau Terlapor melalui Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Salinan putusan koreksi diumumkan pada laman resmi Bawaslu. (3) Status penyelesaian permintaan koreksi diumumkan sesuai dengan Formulir Model ADM.STL-KOREKSI yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction