Correct Article 53
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1)
putusan koreksi disampaikan kepada Pelapor/penemu atau Terlapor melalui Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Salinan putusan koreksi diumumkan pada laman resmi Bawaslu.
(3) Status penyelesaian permintaan koreksi diumumkan sesuai dengan Formulir Model ADM.STL-KOREKSI yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
